NasionalBerita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi dan memaksa para korbannya untuk melakukan video call sex (VCS).
“Tersangka juga memasksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond,” kata Reinhard dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Reinhard menjelaskan, tersangka S ini menggunakan game online Free Fire untuk mencari korban anak di bawah umur.
“11 anak perempuan (korban), umur 9-17 tahun,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa hingga Papua. “(Korban) tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua,” katanya.
Dalam hal ini, penyidik sudah menemukan empat identitas dari para korban tersebut. Namun, tujuh lainnya masih didalami.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21).
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.