Nasionalberita.com – Aktor terkenal Pierre Gruno telah dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pria berinisial GDS di salah satu bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno, bintang film THE RAID, dihadirkan di depan media dalam acara rilis yang diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, Pierre memakai baju oranye dengan nomor 93 sambil kedua tangannya diborgol. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Hanya senyuman dan jempol yang diacungkan, seakan-akan menunjukkan bahwa dirinya dalam keadaan baik ketika ditanya mengenai kondisinya.
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Juli 2023. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
“Terlapor saat ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, pada Jumat (14/7/2023).
Polisi akan menahan Pierre selama 20 hari ke depan, sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan untuk disidangkan.
“Berdasarkan Pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, mulai dari hari ini hingga 20 hari ke depan, kami akan menahan tersangka PG,” ujar Irwandhy.
Sebagai informasi, Pierre Gruno dilaporkan oleh pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.