• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah
Kamis, Mei 26, 2022
  • Login
Nasionalberita.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Nasionalberita.com
No Result
View All Result

Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

Nasional Berita by Nasional Berita
27 April 2021
in Nasional
0
0
SHARES
795
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasionalberita.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (26/04/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

BeritaTerkait

Ahmad Riza Patria

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Pastikan Dukung Prabowo Capres 2024

23 Oktober 2021
presiden jokowi

Presiden Ingatkan Kepala Daerah Kontrol Ketat Pembelajaran Tatap Muka

21 Oktober 2021
Deklarasi Anies Capres, Gerindra-Nasdem DKI: Terlalu Dini

Deklarasi Anies Capres, Gerindra-Nasdem DKI: Terlalu Dini

21 Oktober 2021
BNPB Kirim Tiga Juta Masker Untuk PON XX Papua 2021

BNPB Kirim Tiga Juta Masker Untuk PON XX Papua 2021

22 September 2021

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker.

Tags: Posko THR
Previous Post

Indonesia Menerima Batch Kedua Vaksin AstraZeneca

Next Post

3T di Kota Bandung Diklaim Terbaik Se-Jawa Barat

Related Posts

Ahmad Riza Patria
Nasional

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Pastikan Dukung Prabowo Capres 2024

23 Oktober 2021
presiden jokowi
HeadLine

Presiden Ingatkan Kepala Daerah Kontrol Ketat Pembelajaran Tatap Muka

21 Oktober 2021
Deklarasi Anies Capres, Gerindra-Nasdem DKI: Terlalu Dini
Nasional

Deklarasi Anies Capres, Gerindra-Nasdem DKI: Terlalu Dini

21 Oktober 2021
BNPB Kirim Tiga Juta Masker Untuk PON XX Papua 2021
Nasional

BNPB Kirim Tiga Juta Masker Untuk PON XX Papua 2021

22 September 2021
Kebakaran Lapas Tangerang
HeadLine

3 Orang Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan Menjadi Tersangka

20 September 2021
Irjen Napoleon Bonaparte
Nasional

Ini Dia Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

19 September 2021
Next Post
3T di Kota Bandung Diklaim Terbaik Se-Jawa Barat

3T di Kota Bandung Diklaim Terbaik Se-Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

ramalan kartu tarot

Ramalan Kartu Tarot Jumat 14 Januari 2022

14 Januari 2022
Game Online Free Fire

Game Online Free Fire Memakan Korban, 11 Orang Menjadi Korban Kejahatan Seksual

2 Desember 2021
Rekomendasi Tas Airwalk Terbaru untuk Pria di Official Store

Rekomendasi Tas Airwalk Terbaru untuk Pria di Official Store

17 November 2021
ineu purwadewi sundari

Ineu Purwadewi Sundari : Perempuan Harus Percaya Diri Untuk Mencapai Cita-Cita

26 Oktober 2021
Ahmad Riza Patria

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Pastikan Dukung Prabowo Capres 2024

23 Oktober 2021
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah

© 2020 Nasionalberita.com - Design by bahterahnuh.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah

© 2020 Nasionalberita.com - Design by bahterahnuh.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In