Nasionalberita.com – Anggota DPR RI Jazilul Fawaid berharap tak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam rangkaian Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut dengan gamblang disampaikannya kepada awak media usai diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Nomor Urut Pasangan Capres Telah Ditetapkan, Saatnya Menuju Kampanye dengan Damai’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada (Kamis 16/11/2023).
“Kemarin Komisi I sudah buat Panja netralitas TNI, tapi saya yakin aparat akan menggunakan akal sehat. Kita tidak menuduh selama ini, cuma berharap agar kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat dan juga dibiayai oleh rakyat tidak disalahgunakan ketika pesta rakyat,” tegas kata Politisi Fraksi PKB ini.
Pria yang akrab dipanggil Gus Jazil ini lantas mengutip pernyataan Anggota Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu yang menyampaikan bahwa pemilu harus ‘Luber dan Jurdil’ serta terpuji. Adapun asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil telah termaktub dalam Pasal 2 UU Pemilu.
“Memang pemilu LUBER dan JURDIL itu tema dari dulu, saya pikir di samping itu kita perlu JURDIL dan LUBERdan terpuji. Jujur adil dan terpuji karena ternyata ketika saya lihat fakta proses ada hal-hal yang tidak terpuji seperti yang juga disampaikan Pak Masinton,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini pun menegaskan bahwa hal-hal yang dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara harus dihindari. Menurutnya, Ada ongkos yang harus dibayar mahal apabila masyarakat tak lagi percaya pada institusi demokrasi.
“Proses-proses yang tidak terpuji dihindari apalagi dapat mengakibatkan ketidakpercayaan kepada lembaga-lembaga, tidak percaya kepada MK, tidak percaya kepada KPK, tidak percaya sama presiden, tidak percaya sama DPR, itu nanti munculnya anarkis. Maka dari itu kita hindari perbuatan yang tercela yang mengakibatkan orang tidak lagi percaya pada institusi demokrasi. Itu mahal itu ongkosnya kalau gitu,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Gus Jazil kembali mengingatkan bahwa apabila ada penyalahgunaan kewenangan dalam Pemilu 2024 maka akan menjadi preseden yang buruk yang dapat berdampak pada Pemilu selanjutnya.