Nasionalberita.com – Komisioner Kompolnas Peongky Indarti mendorong anggota polisi yang lakukan pungli diproses pidana, termasuk diberhentikan dari jabatannya.
“Kami mendorong pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku penerima suap dengan memproses kode etik dan pidana, serta menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Peongky Indarti, Minggu (7/7) menanggapi anggota Polantas Polda Metro Jaya yang tertangkap kamera melakukan pungli terhadap pengguna jalan di tol Cawang.
Poengky mengungkapkan, Kompolnas menyesali aksi pungli masih terjadi di lingkungan anggota Polri, terlebih saat institusinya menjadi salah satu kepercayaan masyarakat.
“Berdasarkan survei Litbang Kompas, Polri menduduki institusi kedua yang dipercaya masyarakat. Sehingga, kepercayaan masyarakat harus dijaga dan jangan dicederai dengan munculnya kasus suap anggota,” ucap Poengky.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan, Polantas yang lakukan pungli di jalan Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur akan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Kami akan proses (polantas pungli). Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya,” ujar Latif Usman kepada wartawan, Jumat (5/7) lalu. Dikatakan, dua rekan polantas tersebut juga akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya.