Nasionalberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi pada Selasa (24/08). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
“Hari ini (24/8/2021) pemeriksaan tersangka AS (Bupati Bintan) untuk TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8/2021).
Pemeriksaan ini, merupakan perdana terhadap Apri Sujadi setelah resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK pada Kamis (12/8) lalu. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” imbuhnya.
KPK menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.
“Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Menurut Alex, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.