Nasionalberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Tujuh TPS tersebut adalah TPS 01 dan TPS 02 di Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 di Kampung Mogotira, TPS 01 di Kampung Weriagar Baru, TPS 01 di Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 di Kampung Tuanaikin.
“Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, dan memutuskan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin harus dilakukan penghitungan ulang,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Nasdem mengajukan gugatan karena adanya dugaan pergeseran suara yang menguntungkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengambil suara dari partai lain.
Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, MK menemukan ketidaksesuaian dalam perolehan suara PKS di tujuh TPS di Distrik Weriagar. Ini diperkuat oleh keterangan dari Termohon (KPU) selama persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.
Perolehan suara PKS yang sebenarnya adalah 402 suara, namun dalam dokumen hasil kecamatan, suara PKS meningkat menjadi 544 suara.
“Ini menunjukkan bahwa tidak hanya suara PKS yang mengalami ketidaksesuaian, tetapi juga suara beberapa partai politik lainnya. Sehingga, sulit bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik,” jelasnya.
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS tersebut. Jangka waktu ini ditetapkan agar tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024.