Nasionalberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Kamis 6 Juni, Jumat 7 Juni, dan akan dituntaskan hari ini, Senin 10 Juni 2024.
Mengutip jadwal dari situs resmi MK, putusan pertama yang akan dibacakan pada pukul 08.30 WIB adalah perkara nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PDI Perjuangan (PDIP). Secara keseluruhan, terdapat 31 perkara yang akan diputuskan pada hari ini.
Sejak pekan lalu hingga hari ini, total ada 106 perkara yang telah dibacakan putusannya. Fajar memastikan bahwa pengucapan putusan ini akan digelar secara terbuka dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK.
“Kami mengundang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih,” tandas Fajar.
Dalam sidang sengketa Pileg 2024, MK telah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi sejak 27 Mei 2024. Sebanyak 106 perkara tersebut dibagi ke dalam tiga panel dan disidangkan secara maraton setiap hari.
Setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diperbolehkan oleh hakim konstitusi, terdiri dari lima saksi dan satu ahli.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan sidang kali ini bersifat satu arah. Artinya, para pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak diperkenankan untuk menyanggah atau meminta interupsi.
“Agenda persidangan pagi ini adalah untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu, pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Suhartoyo menegaskan bahwa pengucapan putusan adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati dan diberi kesempatan. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada yang menyela atau menginterupsi.