Nasionalberita.com – Untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) agar memeriksa kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah memastikan bahwa BBM subsidi dan kompensasi negara disalurkan dengan tepat, baik dari segi sasaran maupun volume.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menekankan pentingnya BBM subsidi diberikan kepada konsumen yang berhak, khususnya nelayan.
“Kami terus memastikan bahwa penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau untuk memeriksa dengan teliti dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,” ujar Saleh saat melakukan monitoring di salah satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).
Saleh juga menyarankan agar pengelola SPBUN melaporkan jika ada potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Contohnya, jika ada nelayan membeli BBM dalam jumlah yang tidak biasa, hal ini perlu diperhatikan,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, memantau ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam. Harya menekankan bahwa kelengkapan dokumen dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen sangat penting sebagai dasar verifikasi data.
“Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen adalah memeriksa dan memverifikasi data-data yang tercantum di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Pemeriksaan dan verifikasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan bahwa meskipun pembelian dilakukan secara kolektif oleh penerima surat kuasa, dokumen Surat Rekomendasi setiap anggota harus tetap dilampirkan.
“Jika pembelian diwakilkan kepada satu orang, anggota konsumen pengguna lainnya tetap wajib melampirkan surat rekomendasi masing-masing,” tegas Harya.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas mempermudah pembelian BBM subsidi dan kompensasi secara kolektif dengan memberikan surat kuasa yang sah kepada salah satu anggotanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau, Gilang Hisyam Hasyemi.