Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan Bonnie Triyana menilai Soeharto tak memenuhi kriteria diberikan gelar pahlawan.
Menurutnya Soeharto lebih tepat disebut tokoh bangsa.
Pernyataan Bonnie ini merespons ucapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengatakan tak berlebihan jika Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional. Sebab Soeharto berjasa atas pengabdiannya terhadap Indonesia.
“Soeharto itu tokoh bangsa, tapi bukan pahlawan. Kalau pahlawan kan ada ketentuannya tuh tidak ada boleh tercela atau segala macam,” kata Bonnie kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Bonnie menyebut Soeharto merupakan tokoh bangsa karena menjadi Presiden Republik Indonesia ke-2. Namun, ada masalah selama 32 tahun Soeharto menjabat.
“Ada banyak catatan sejarah yang menyangkut dirinya, dan kemudian kita tahu dari mulai tahun ’65, ’66, 74, peristiwa tahun ’80-an banyak sekali kalangan dari beragam latar belakang menjadi korban kekuasaan yang otoriteristik,” kata Bonnie.
Karena masalah itu, Bonnie menilai jika Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, maka pemerintah abai terhadap catatan sejarah zaman Orde Baru.
“Kalau Soeharto dijadikan pahlawan, kita menjadi abai terhadap sejarah itu. Mengabaikan catatan dan kenyataan sejarah itu. Sehingga, bagi saya, sebagai sejarawan, Soeharto itu tokoh bangsa, tapi bukan pahlawan,” ujarnya.
Bonnie pun menyampaikan bahwa sudah banyak kajian akademis soal kepemimpinan Soeharto yang otoriter dan memakan banyak korban.
“Kebenaran yang diciptakan melalui ruang akademis mengenai kekuasaan seseorang, sudah banyak karya akademik bagaimana pada masa Soeharto ciri-cirinya seperti apa pemerintahannya,” ujarnya.
Gelar berupa Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat umum dan khusus. Berikut syarat-syaratnya, seperti tertuang dalam Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009:
1. Memiliki integritas moral dan keteladanan
2. Berjasa terhadap bangsa dan negara
3. Berkelakuan baik
4. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat Khusus:
1. Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia
2. Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa3. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
4. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
5. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
6. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa7. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
8. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.