• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
Nasionalberita.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Nasionalberita.com
No Result
View All Result

Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Bandung Mulai Disanksi Denda

Nasional Berita by Nasional Berita
12 November 2020
in Daerah, HeadLine
0
0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasionalberita.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

Minimalnya melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) dan 1 T (tidak berkerumun). “Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi),” ujar Rasdian, Rabu (11 November 2020).

BeritaTerkait

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

2 Maret 2021
Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar

Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar

2 Maret 2021
Uu Ruzhanul Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung

Uu Ruzhanul Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung

2 Maret 2021
Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

2 Maret 2021

“Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000.

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” tegasnya.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11 November 2020). Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

“Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelasnya.

Tags: #Bandung#BandungLawanCovid19#bandungmakinjuara#BandungMenjawabPelanggar Protokol Kesehatan Kota Bandung Mulai Disanksi Denda
Previous Post

MediaTek Siapkan Chipset 5G Dimensity 700 Bagi Smartphone Kelas Menengah

Next Post

Politisi Pro-Demokrasi Hong Kong Mundur Massal Sebagai Legislator

Related Posts

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan
Daerah

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

2 Maret 2021
Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar
Daerah

Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar

2 Maret 2021
Uu Ruzhanul Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung
Daerah

Uu Ruzhanul Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung

2 Maret 2021
Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD
Daerah

Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

2 Maret 2021
Atalia Praratya Lantik Lima Ketua TP PKK Serentak
Daerah

Atalia Praratya Lantik Lima Ketua TP PKK Serentak

2 Maret 2021
Jasmine Integrated Farming Antapani Tengah, Mengolah Sampah Secara Maksimal
Daerah

Jasmine Integrated Farming Antapani Tengah, Mengolah Sampah Secara Maksimal

22 Februari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Berita Terbaru

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

2 Maret 2021
Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar

Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar

2 Maret 2021
Uu Ruzhanul Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung

Uu Ruzhanul Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung

2 Maret 2021
Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD

2 Maret 2021
Atalia Praratya Lantik Lima Ketua TP PKK Serentak

Atalia Praratya Lantik Lima Ketua TP PKK Serentak

2 Maret 2021
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah

© 2020 Nasionalberita.com - Design by bahterahnuh.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Entertainmen
  • Daerah

© 2020 Nasionalberita.com - Design by bahterahnuh.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In