Nasionalberita.com – Pemerintah tegas dan serius menuntaskan kasus hukum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Terbaru, aset senilai Rp 5 T berhasil disita oleh Satgas BLBI.
Aset tersebut terletak di Karawaci, Tangerang, berupa rumah mewah. Adapun salah satu aset yang dikuasai kembali oleh negara yakni tanah milik PT Lippo Karawaci dan eks Bank Lippo Group.
Menkopulhukam, Mahfud MD menyampaikan langsung perihal penyitaan tersebut saat berada di lokasi, Jumat (27/08).
“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” jelasnya.
Mahfud MD mengatakan kedua entitas tersebut menyerahkan 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa harga tanah di lokasi tersebut kini mencapai Rp 20 juta per meter.
“Katanya tadi 1m2 harganya Rp 20 juta. Jadi 25 ha nilainya triliunan,” tegas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
Kendati begitu, Sri Mulyani melanjutkan, dia tidak mau membocorkan siapa pemilik tanah seluas 25 ha yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci Tangerang ini.
“Saya mungkin tak akan menyampaikan aset yang hari ini dilakukan penguasaan, tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di 4 titik lokasi. Luasnya 5.291.200 meter persegi,” ungkapnya.
Petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021. Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.
Menurut Sri Mulyani selama ini aset yang berlokasi di Lippo Karawaci telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Padahal pihak ketiga tersebut telah disurati/diingatkan.
Sri Mulyani menambahkan pengambilalihan aset tersebut dilakukan serentak bersama 49 aset tanah dan bangunan lain seluas 5,2 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah selanjutnya akan mengurus proses pemindahan nama atas aset-aset tersebut. Tujuannya menghindari kemungkinan kembali adanya penyalahgunaan.
“Pengambilalihan dan pemulihan itu sebagian nanti akan dilakukan alih nama menjadi aset negara, sertifikat tanahnya nanti diganti nama supaya tidak dipakai lagi oleh pihak-pihak yang tidak berhak atas aset tersebut,” tegasnya.