Nasionalberita.com – Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo Subianto akan meningkat dari jumlah sebelumnya, yakni 33 kementerian/lembaga.
“Jumlah pastinya belum ditentukan, tetapi penambahan jumlah kementerian dipastikan akan terjadi,” ujar Zulhas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/9/2024).
Zulhas juga menyebutkan bahwa jumlah kementerian kemungkinan akan bertambah menjadi sekitar 44. “Ya, kira-kira akan mencapai angka tersebut,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai alokasi kursi untuk PAN yang disebut-sebut mencapai 5 posisi, Zulhas menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang presiden. “Itu semua hak prerogatif Presiden, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,” jelasnya.
Meski begitu, Zulhas mengakui bahwa komunikasi antara dirinya dan Prabowo terkait susunan kabinet terus berjalan secara intensif. “Komunikasi berjalan setiap hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Achmad Baidowi, Wakil Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah mengusulkan penghapusan batasan jumlah kementerian.
Menurut Achmad Baidowi, pemerintahan yang akan datang dapat menyesuaikan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan politik dan kebijakan presiden yang sedang menjabat. Dia menekankan bahwa penting untuk memberikan keleluasaan kepada presiden dalam menjalankan visinya tanpa terhalang oleh batasan institusi.
“Fleksibilitas ini diusulkan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A, dan kita akan melihat bagaimana penerapannya dalam rumusan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) terkait penempatan pasal tersebut,” terang Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
Selain itu, pembahasan panja juga mencakup perubahan terkait dengan pembentukan atau penggabungan lembaga-lembaga dalam kementerian. Presiden nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengatur lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan undang-undang yang sedang dibahas.
“Contohnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, yang selama ini berada di bawah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Jika lembaga tersebut dipisahkan, undang-undang akan menjadi dasar hukumnya,” tambahnya.
Achmad Baidowi juga menyatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan tersebut. RUU Kementerian Negara ini rencananya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Keputusan dari panja masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), baru kemudian akan ada rapat panja lagi dan dilanjutkan dengan rapat kerja,” tutupnya.