BANDUNG, Nasionalberita.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dugaan rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Tomtom Dabul Qomar dengan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Herry Nurhayat dan Kadar Slamet, jaksa menuntut hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Demikian terungkap dalam sidang tuntutan yang berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (19/10/2020).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK juga mengenakan hukuman tambahan uang pengganti masing-masing Herry Nurhayat Rp 3,9 miliar subsider 1 tahun, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar subsider 1 tahun, dan Tomtom Dabul Qomar Rp 7,1 miliar subsider 2 tahun.
Menariknya, dalam berkas tuntutan setebal 1500 untuk terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom Dabul Qomar serta 1700 halaman untuk Herry Nurhayat, Jaksa KPK mengesampingkan keterangan beberapa orang saksi terkait dengan aliran dana dimaksud. Termasuk keterangan saksi Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi yang membantah menerima aliran uang RTH sebesar Rp 500 juta.
Jaksa KPK Budi Nugraha menyebut jelas mengenai tempat penerimaan dan jumlah uang yang diberikan terdakwa Herry Nurhayat kepada Dedi Supandi yang saat ini menjadi PJS Wali Kota Depok. Saat kejadian sekitar tahun 2012, Dedi Supandi sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, sedangkan Herry Nurhayat saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung.
Budi menyatakan saat itu, Herry Nurhayat dan Dedi Supandi dipanggil ke rumah Dada Rosada Jalan Tirtasari. Kemudian di lokasi sudah ada anggota DPRD Kota Bandung Aat Safaat Hodijat. Dalam pertemuan itu Herry dan Aat memberikan uang masing-masing Rp 250 juta kepada Dedi Sopandi.
Jaksa KPK meyakini pemberian uang itu benar adanya karena keterangan para saksi saling bersesuaian. Diketahui, Herry Nurhayat mendapatkan uang tersebut dari Kadar Slamet yang bersumber dari keuntungan pembebasan tanah RTH Kota Bandung.
“Kadar Slamet sudah mengakui bahwa memberikan uang kepada Herry Nurhayat Rp1.5 miliar dan itu sesuai dengan keterangan saksi yang memberikan uang kepada Herry Nurhayat,” ungkap Budi.
Dijelaskan, meski ada penyangkalan dari terdakwa Herry Nurhayat saat menjadi saksi di persidangan, jaksa KPK mengabaikannya.
Begitu pun penyangkalan Dedi Supandi atas penerimaan uang Rp 250 juta dari Herry Nurhayat. Penyangkalan tersebut dilakukan oleh Dedi Supandi saat menjadi saksi kasus Rasuah RTH Kota Bandung beberapa waktu lalu. Meski Dedi menyangkal, jaksa KPK tetap meyakini bahwa pemberian uang tersebut terjadi dan benar adanya.
“Keterangan Dedi Sopandi sepatutnya dapat dikesampingkan karena berdiri sendiri dan tidak memiliki bukti yang cukup kuat,” ujar Budi Nugraha, saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga mengesampingkan keterangan saksi lainnya, Riantono, Lia Noer Hambali, dan Aat Safaat Hodijat. Jaksa bersikukuh Lia dan Riantono menerima aliran rasuah RTH masing-masing Rp 175 juta. Bantahan Lia dan Riantono dinilai jaksa berdiri sendiri dan tidak didukung bukti yang menguatkan. Sedangkan pengakuan Aat Safaat Hodijat yang mengaku telah mengembalikan uang Rp 250 juta kepada Heri Wilfirofik, juga dinilai jaksa berdiri sendiri tanpa didukung bukti yang menguatkan.
Selain itu, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK juga membeberkan nama-nama baru yang tidak muncul dalam surat dakwaan. Diantaranya, Tatang Sumpena Rp 400 juta, Ujang Karmana Rp 129 juta, Maryadi Rp 100 juta, Hermawan Rp 15 juta, Dedi Sopandi Rp 500 juta, Aat Safaat Hodijat Rp 250 juta dan Dada Rosada Rp 2 miliar.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Aat Safaat Hodijat menyesalkan tidak diadakannya konfrontir antara dirinya dengan Heri Wilfirofik selaku utusan Herry Nurhayat. Padahal saat menjadi saksi di persidangan, kata Aat, jaksa KPK dan majelis hakim menyatakan akan melakukan konfrontir untuk memperjelas duduk masalah uang titipan Rp 1 miliar yang diterimanya dari Herry Nurhayat pada bulan Desember tahun 2012.
“Herry itu menipu saya, dia bilang uang tersebut hasil pinjam menggadaikan rumah, bukan dari RTH. Seluruh uang tersebut sudah saya kembalikan, Rp 500 juta ke Herry Nurhayat, Rp 250 juta ke Dedi Sopandi dan Rp 250 juta kepada Heri Wilfirofik,” ujarnya.
Berikut penerima aliran dana korupsi RTH Kota Bandung 2012-2013 yang tercantum dalam SURAT DAKWAAN Jaksa KPK:
1) Edi Siswadi Rp 10 Miliar
2) Herry Nurhayat Rp 8,8 miliar
3) Kadar Slamet Rp 4,7 miliar
4)Tomtom Dabul Qomar Rp 7,1 miliar
5) Lia Noer Hambali Rp 175 juta
6) Jhoni Hidayat Rp 35 juta
7) Dedi Setiadi Rp 100 juta
8) Grup Engkus Kusnadi Rp 250 juta
9) Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar
10) Dadang Suganda Rp 19,1 miliar
11) Riantono Rp 175 juta
Berikut penerima aliran dana korupsi RTH yang tercantum dalam BERKAS TUNTUTAN Jaksa KPK:
1) Karmana Rp 129 juta
2) Maryadi Rp 100 juta
3) Dedi Sopandi Rp 500 juta
4) Aat Safaat Hodijat Rp 250 juta
5) Tatang Sumpena Rp 400 juta
6) Edi Siswadi Rp 10 miliar
7) Herry Nurhayat Rp 3,9 miliar
8) Kadar Slamet Rp 5,8 miliar
9)Tomtom Dabul Qomar Rp 7,1 miliar
10) Dadang Suganda Rp 19,1 miliar
11) Riantono Rp 175 juta
12) Lia Noer Hambali Rp 175 juta
13) Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar
14) Group Engkus Kusnadi Rp 250 juta
15) Dedi Setiadi Rp 100 juta
16) Hermawan Rp 15 juta
17) Jhonny Hidayat Rp 35 juta
*rie
Sumber : https://eljabar.com/kpk-yakini-kadisdik-jabar-dedi-sopandi-kecipratan-duit-rasuah-rth-rp-500-juta/