NasionalBerita, Jakarta – Akhirnya seteletah proses yang panjang kepolisian menetapkan tiga sebagai tersangka kasus kebakaran yang melanda Lapas Klas I Tangerang. Kebakaran ini mengakitbatkan lebih dari 40 Narapidana yang mendekam dilapas Tanggerang meninggal dunia.
“Tiga tersangka kita tetapkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (20/9).
Yusri menerangkan tiga tersangka tersebut adalah pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian. Masing-masing dengan inisial RU, S, dan Y.
Penetapan tersangka itu, sambung Yusri, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.
“Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap,” ujarnya.
Perlu diketahui, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ini terjadi pada tanggal 8 September yang lalu. Api berkobar sejak malam hingga dini hari. Sebanyak 41 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Sejauh ini, Kemenkumham sudah menyerahkan 38 jenazah yang telah teridentifikasi ke pihak keluarga. Kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi akibat kondisi jasad korban kebakaran yang sulit dikenali.
Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana dibalik kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa hingga kemudian kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana. Pertama 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Pasal 187 KUHP mengatur tentang orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir bisa dipenjara maksimal 20 tahun jika sampai mengakibatkan kematian orang lain.
Kemudian di Pasal 187 KUHP, orang yang lalai atau alpa hingga menyebabkan kebakaran bisa dipidana penjara maksimal lima tahun jika berujung pada kematian orang lain.