Nasionalberita.com – Bank Pembangunan Daerah adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi di berbagai daerah.
Kebijakan Penempatan Uang Negara merupakan bukti dukungan Pemerintah untuk pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM. Dengan skema tersebut, percepatan pemulihan nasional diharapkan dapat tercapai dengan menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah Bank Pembangunan daerah (BPD) dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk tahap I diberikan kepada Bank Himbara sejumlah Rp30 triliun, sedangkan pada tahap II, Pemerintah akan menempatkan uang negara kepada Bank Pembangunan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keynote speechnya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Kebijakan Penempatan Uang Negara di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan pada Senin (27/07).
“Kita melakukan untuk penempatan dana menurut PMK 70 Tahun 2020, dimana pertama kita menempatkan di Bank Himbara Rp30 triliun, kita sudah menyediakan Rp20 triliun untuk kita tempatkan di BPD. Hari ini yang tanda tangan BPD Jabar, DKI, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara dan Gorontalo. Total seluruh anggaran untuk BPD yang kita sediakan adalah sekitar Rp11,5 triliun. Untuk Bank Jawa Barat Rp2,5 triliun itu dengan suku bunga seperti yang kita berikan di Bank Himbara yaitu 80% dari suku bunga repo jadi sangat rendah. DKI Rp2 triliun Jawa Tengah Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp1 triliun kemudian yang dua lagi yang kita sedang evaluasi dan kaji termasuk Bank BPD Bali dan BPD Yogyakarta masing-masing Rp1 triliun jadi total Rp11,5 trilyun. Ini sudah siap untuk kami bisa salurkan tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah, tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif,” tegas Menkeu.
Pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana diharapkan dapat mendukung perbaikan ekonomi daerah dari sisi supply side, dimana pengusaha daerah mendapatkan pinjaman murah dari BPD, dan demand side di mana pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih untuk membeli produk lokal daerah. Dengan berbagai skema tersebut, diharapkan tujuan dari percepatan pemulihan nasional dapat tercapai dengan menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah BPD dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat segera terealisasikan.
“Hari ini saya juga senang, kita melihat bahwa dengan hal ini saya berharap seluruh APBN kita akan bisa bekerja penuh dan bekerjasama bersama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BPD, Bank BUMN untuk bisa mendorong dan mengembalikan confidence untuk pemulihan ekonomi kita,” pungkas Menkeu.