Nasionalberita.com – Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, sudah menghimpun masukan dari berbagai kalangan, untuk bahan pembahasan dengan DPR.
“Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” demikian ujar Mahfud dalam konferensi pers daring Sabtu siang (8/8/2020).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, dan telah diambil kesimpulan antara lain; Terorisme adalah merupakan tindak pidana, karena itu, ujung tombak adalah Polisi dalam rangka penegakan hukum.
Kemudian, terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi dimana dibutukan keterlibatan. Menurutnya, selama ini TNI juga sudah terlibat, seperti di Tinombala dan Woyla, itu semua TNI. Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri.
Jika terjadi terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi.
“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan Polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ tegas Mahfud.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, semua sudah didiskusikan, sudah mendengarkan semua kalangan, sudah dihimpun semua di Kemenkumham. Semua nanti menjadi bahan pembahsan dengan DPR.