Nasionalberita.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik dicabutnya gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/9/2020). Dengan dicabutnya gugatan itu, Yasonna menyebut jajaran yang dipimpinnya kini bisa memusatkan seluruh energi pada tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dan HAM serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 di lingkup Kemenkumham.
“Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
“Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran terkait asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, juga sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun. Dan yang terpenting, kebijakan itu diambil demi alasan kemanusiaan,” ucap Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini telah mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt dan memerintahkan Panitera Pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register yang disidangkan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Hermanto juga mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan diserahkan satu hari setelah pembacaan penetapan.
Adapun gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 ini dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.
Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni silam dan berlanjut dengan mediasi pada 16 Juli.
Sidang penetapan pencabutan perkara ini seyogianya dilakukan pekan lalu. Namun, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.
“Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi dan mengalihkan energi yang sebelumnya dipakai untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal,” ucap Yasonna.
“Selain itu, tentu saja kami kini bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkup Kemenkumham serta turut berpartisipasi mengatasi dampak pandemi ini di masyarakat. Tentu ini lebih baik agar bangsa kita bisa keluar dari pandemi ini sebagai pemenang,” tuturnya.