Nasionalberita.com – Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana Muda TNI Yusup menyampaikan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Potensi Sumber Kekayaan Laut sangat luar biasa yang sampai saat ini belum dapat di eksplorasi maupun eksploitasi secara optimal.
“Dalam memanfaatkan posisi geografi dan sumber daya laut secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY memiliki target menyelesaikan pelabuhan Tanjung Adikarto yang sudah dibangun sejak tahun 2004 yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan,” jelas Laksda Yusup di Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).
Dalam acara rapat koordinasi isu-isu strategis di Provinsi daerah istimewa Yogyakarta tersebut, Yusup mengungkapkan bahwa penyebab belum terselesaikannya Pelabuhan Tanjung Adikarto karena terkendala masalah teknologi pemecah gelombang dan sedimentasi yang cukup tinggi.
“Tindaklanjut pembangunan Pelabuhan tersebut akan mengimplementasikan secara rill visi Gubernur DIY Sri Sultan HB X tahun 2017 sampai dengan 2022 yaitu menyongsong Abad Samudra Hindia demi kemuliaan martabat manusia Yogyakarta,” ungkapnya.
Pembangunan lanjut Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto harus dirumuskan secara terpadu melalui urusan-urusan: Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Teknologi dan ilmu pengetahuan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Desa.
Menurutnya sesuai dengan Visi Gubernur DIY Sri Sultan HB X tahun 2017 sampai dengan 2022 sejalan dengan agenda Presiden Joko Widodo terkait dengan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia maka percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto perlu segera dilakukan dan kendala-kendala yang dihadapi harus segera dapat terselesaikan.
“Kami dari Kemenko Polhukam ingin mengetahui bagaimana langkah-langkah dan strategi untuk mempercepat Pembangunan Infrastruktur Maritim di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Pemanfaatan Teknologi Guna Terjaganya Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan,” ungkap Laksda Yusup.