Danau merupakan bagian dari ekosistem, terutama sumber daya air. Namun saat ini, kondisi beberapa danau di Indonesia mengalami degradasi seperti kerusakan, penurunan kualitas air, erosi, hingga punahnya jenis biota endimik yang mengancam kelestarian fungsi danau.
Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Perpres berisi pembentukan tim penyelamatan danau proritas nasional.
Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sementara itu Ketua Harian dipercayakan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun susunan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut
- Ketua : Menko Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua : Menko Perekonomian
- Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Wakil Ketua Harian I : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Wakil Ketua Harian II : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional’Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sementara untuk Anggota, terdiri dari
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Pertanian
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
- Kepala Badan Informasi Geospasial.
Adapun danau-danau yang menjadi Prioritas Nasional adalah
- Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
- Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Kerinci di Provinsi Jambi
- Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
- Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
- Danau Batur di Provinsi Bali
- Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
- Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
- Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
- Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
- Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Sentani di Provinsi Papua.
Selain mengatur Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas dan merinci danau prioritas nasional, Peraturan Presiden ini juga memuat Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.