Nasionalberita.com – Badan Pangan Nasional resmi dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pertimbangan dikeluarkannya aturan ini adalah sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” bunyi bagian pertimbangan di Perpres Badan Pangan Nasional tersebut.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden. Badan Pangan Nasional nantinya memiliki tugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan, hingga penyaluran cadangan.
Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas sejumlah bahan pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Termasuk urusan impor.
Badan Pangan Nasional memiliki fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Sehingga BUMN pangan akan bertindak sebagai operator. “BUMN pangan akan sebagai operator,” terang Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Plt. Kepala BKP Sarwo Edhy, aparatur sipil negara (ASN) Badan Ketahanan Pangan Kementan dapat menjadi pegawai Badan Pangan Nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat 1. Lebih lanjut, Pasal 46 ayat 2 menyebutkan perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BKP dialihkan menjadi milik Badan Pangan Nasional.
Sebelumnya DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU Pangan.