Presiden Joko Widodo, menunjuk beberapa ‘pembantu’-nya untuk menangani 15 danau di Indonesia. Mulai dari Menteri Koordinator hingga Kepala Badan ditugaskan oleh Jokowi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi dasar hukum para pembantu Presiden tersebut untuk bertindak menangani Danau-Danau Prioritas Nasional di Indonesia.
Perpres juga menyebutkan bahwa penyelamatan danau prioritas nasional merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengarah.
Sementara Ketua Harian I dipegang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Ketua Harian II yaitu Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil
- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno
- Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
- Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko
- Panglima Tentara Nasional Indonesia, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Haryono
- Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh. Aris Marfai
Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 itu pun dirinci 15 danau yang menjadi prioritas nasional sebagaimana bunyi Pasal 3 Ayat (1). Kelimabelas danau itu adalah:
- Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
- Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Kerinci di Provinsi Jambi
- Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
- Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
- Danau Batur di Provinsi Bali
- Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
- Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
- Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
- Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
- Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Sentani di Provinsi Papua.
Dalam Perpres tersebut, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Tim pun diminta merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.