Nasionalberita.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam perjalanan Masa Sidang I, Puan memastikan DPR telah optimal dalam menjalankan tiga fungsinya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam pidatonya, Puan menguraikan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), yang di antaranya Undang-Undang (UU) tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Selanjutnya, ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan, serta RUU Cipta Kerja.
“Yang terakhir disebut telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” terang Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tambah legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Dalam fungsi anggaran, diucapkan Menko PMK masa jabatan 2014-2019 ini, bahwa DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019, yang dalam pelaksanaannya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2019 tersebut dan merupakan capaian opini audit terbaik yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah semenjak LKPP Tahun 2016,” ucap Puan.
Selain itu, DPR dan Pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021. APBN Tahun Anggaran 2021 dirancang secara komprehensif untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi, khususnya reformasi penganggaran, reformasi kesehatan, pendidikan, peelindungan sosial, dan reformasi transfer ke daerah dan dana desa.
Puan menerangkan bahwa APBN tahun anggaran 2021 akan memberikan perhatian khusus pada program pemulihan ekonomi dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, termasuk juga telah mengantisipasi kebutuhan pengadaan vaksin.
“APBN Tahun Anggaran 2021, merencanakan pendapatan negara sebesar Rp 1.743 triliun, Belanja Negara sebesar Rp 2.750 triliun, Defisit sebesar Rp 1.006 triliun (5,7 persen terhadap PDB). Dengan Postur APBN yang demikian ini, Pemerintah diamanatkan oleh UU APBN Tahun Anggaran 2021 agar bekerja secara efisien dan mengoptimalkan efektivitas dampak APBN bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Puan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR memberikan perhatian yang besar atas permasalahan-permasalahan yang penting dan strategis, seperti kondisi keamanan nasional, persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020, penyelenggaraan pendidikan nasional dalam situasi pandemi Covid-19, stabilitas sistem keuangan, serta memberikan perhatian khusus pada program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
“Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020, Diharapkan semua Paslon, mengedepankan komunikasi mengenai visi misi membangun daerah, serta ikut membangun kesadaran dan kedisiplinan protokol Covid-19 di wilayahnya, disiplin dalam melaksanakan kampanye, dengan mengutamakan keselamatan rakyat dari ancaman pandemi Covid-19,” tukasnya.