Nasionalberita.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 10 September 2021.
Berdasar informasi laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 16 Maret 2021 lalu. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim.
Andi mengemukakan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat ini terkait aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Adhyaksa Dault diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018.
“Dugaan tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas,” kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan Adhyaksa Dault sudah memenuhi panggilan polisi. Dia hadir dalam proses pemeriksaan secara virtual kemarin.
“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” tutur Andi.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.