Nasionalberita.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan perpanjangan PPKM 24 – 30 Agustus 2021. Hal ini disampaikan Presiden secara langsung, Senin (23/08).
“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam penjelasannya Presiden mengatakan untuk wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
“Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi tetap harus waspada. Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan pelonggaran untuk beberapa kegiatan sosial dan bisnis, antara lain kegiatan di mal.
“Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20:00 maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. Tempat ibadah di daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 juga diizinkan menggelar kegiatan keagamaan maksimal 25 persen kapasitas.