Nasionaberita.com – Setelah sebelumnya memanggil Tommy Soeharto, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan panggilan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atas tagihan sebesar Rp 3,57 triliun.
Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9/2021) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara atas BLBI tersebut.
Keduanya menyusul Tommy Soeharto, anak Presiden ke-2 Indonesia Seoharto, yang telah dipanggil atas kewajiban serupa.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar rp 3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah sebelas sen) dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU),” demikian pengumuman tersebut.
Keduanya diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C. Pada tagihan dana BLBI ini, keduanya merupakan eks pemegang saham dan anggota dewan direksi PT Bank Asia Pasific alias Aspac.
Sebelumnya, Setyawan pernah menjabat sebagai direktur utama dan Hedrawan sebagai wakilnya.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut.