Nasionalberita.com – Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, disamping pemberian rekomendasi lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA) 015 dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta laporan keuangan Program Dana Hibah Indonesia atau Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD) Tahun 2019. Ketiga laporan keuangan tersebut telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern, BPK memberikan opini atas LK BUN, LK BA 015, dan LK IIFD yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ketiganya diserahterimakan secara langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dari Anggota II BPK, Pius Lustrilanang, di Aula Nagara Dana Rakca pada Senin (27/07) siang.
Memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dijadikan sebagai semangat Kemenkeu untuk terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan negara.
“Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk menjamin terlaksananya praktik tata kelola yang baik. Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi BPK, serta berupaya untuk terus meningkatkan kualitas LK BA 015 dan LKBUN,” kata Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan dukungan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK. Kementerian Keuangan akan selalu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan guna mencapai kesamaan tujuan yaitu mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Menkeu mengungkapkan apresiasi untuk komunikasi yang konstruktif, profesionalitas, dan sikap independensi BPK selama proses pemeriksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK atas hubungan kerja yang baik selama proses pemeriksaan LK BA 015 dan LKBUN Tahun 2019,” tutup Menkeu.