Nasionalberita.com – Untuk memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara turut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama yang dilaksanaan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta hari ini. Hadir di lokasi dalam penandatanganan kerja sama ini, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, sedangkan dari Kementerian BUMN diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Fasilitasi Dukungan Strategis, Rainoc
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi Para Pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kabiro Humas dan FDS, Rainoc mengatakan, Kementerian BUMN selaku Pembina BUMN bertugas dan bertanggung jawab untuk mendorong BUMN dalam memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal dan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh BUMN sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta ini juga dilakukan oleh beberapa Kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Menteri Agama Republik Indonesia mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M. Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK,” ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK. Teten mengaku selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan.
Teten berharap, dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringanan biaya untuk UMK bisa segera diberlakukan demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK.
“Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah 1M ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kaish kepada Menag atas inisiatif ini,” ujar Teten.
Menurut Teten, kerjasama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat covid. UMK butuh sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” tegasnya.