Nasionalberita.com – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Upaya Peningkatan Perlindungan Anak dari Bahaya Pornografi yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Harry, tatanan masyarakat dan cita-cita bangsa berisiko besar gagal tercapai jika anak sebagai penerus bangsa kecanduan pornografi dan mengalami kerusakan otak. UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi mengamanahkan setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Harry menjelaskan bentuk pornografi yang melibatkan anak antara lain Cyberbullying, Ekstorsi seksual (mengancam anak untuk melakukan kegiatan seksual), Grooming, Live-streaming pornografi yang melibatkan anak, keterlibatan anak dalam segala bentuk kegiatan seksual untuk tujuan pornografi, pelecehan dan eksploitasi seksual online pada anak.
“Di masa pandemi Covid-19, anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan banyak menggunakan gadget dan mengakses internet, sehingga risiko terpapar pornografi sangat besar. Kita perlu berupaya keras dan membuat strategi agar gadget yang dipegang anak-anak tidak disalahgunakan/terpapar pornografi” ujar Harry.
Untuk itu, diperlukan respon komprehensif terhadap pornografi, diantaranya dengan pendekatan multi-sektor (Sosial, pendidikan, kesehatan, hukum dan lainnya) ,Trans-professional (pekerja sosial, pendidik, psikolog, dokter, ahli hukum, psikiater dan lainnya) dan membangun komitmen semua pihak. Selanjutnya respon multi target (anak-anak dan teman sebaya/peer group, keluarga, pelaku, sekolah, ketetanggaan, komunitas/masyarakat lainnya), multi budget dan multi pendekatan.
Dirjen Rehsos menyampaikan proses rehabilitasi sosial di Kemensos dilakukan melalui pendekatan berbasis personal, berbasis keluarga, berbasis komunitas, dan berbasis residensial melalui balai/panti rehabilitasi sosial.
“Kedepan, pendekatan berbasis keluarga dan komunitas akan kita utamakan dan terus dikembangkan. Kemensos berkomitmen melakukan transformasi strategi dalam perlindungan anak dengan memastikan pendekatan berbasis keluarga dan komunitas menjadi prioritas utama serta tahapan-tahapan standar pekerjaan sosial profesional akan diterapkan secara konsisten”ujar Harry.
Beberapa langkah atau upaya perlindungan anak terkait pornografi antara lain mempromosikan, mengembangkan dan mengimplementasikan kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk meningkatkan standar dan kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi seksual, meningkatkan pemenuhan hak anak, responsive-gender, responsive-usia melalui pelayanan dukungan dan program kesejahteraan sosial, mendorong pembentukan unit khusus nasional untuk mengadakan investigasi dan dukungan terkait penanganan pornogafi anak, memperkuat monitoring dan pengumpulan data, mekanisme pelaporan dan referal melalui hotline untuk melaporkan adanya kecurigaan praktik illegal pornografi yang melibatkan anak.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan upaya hukum, peradilan, dan kapasitas profesional melalui pelatihan berkelanjutan yang relevan dan terbarukan, kerjasama multi praktis dalam perlindungan anak, mempromosikan program pendidikan nasional dan kurikulum sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan segala bentuk eksploitasi seksual anak dan untuk memperkuat anak, pemuda, orangtua, wali, pengasuh, praktisi dan komunitas masyarakat.
Selanjutnya, memobilisasi dan meningkatkan keterlibatan dengan sektor swasta dan pemangku kebijakan terkait untuk secara aktif terlibat dalam pencegahan, pengukuran respon dan monitoring melalui CSR, kolaborasi untuk pengembangan deteksi dini, menurunkan dan melaporkan konten illegal terkait eksploitasi dan kejahatan seksual anak.
Menurut Harry, Pelaku, Korban dan Saksi Pornografi termasuk dalam kerangka Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dimana prosesnya diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA memberikan mandat kepada Kemensos terkait pelaksanaan Rehabilitasi Sosial ABH, pendampingan kepada anak( Pekerja Sosial & Tenaga Kesejahteraan Sosial) dan penyediaan sarana dan prasarana yaitu Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial/LPKS (bagi Anak Berkonflik dengan Hukum), dan Rumah Perlindungan Sosial/RPS (bagi Anak Korban Tindak Pidana & Anak Saksi Tindak Pidana).
Rehabilitasi Sosial ABH ditujukan kepada Anak Korban Tindak Pindana, Anak Saksi Tindak Pidana, Anak Belum berusia 12 tahun, pelaksanaan tindakan bagi anak berkonflik dengan hukum. Hingga saat ini mitra Kemensos dalam pelayanan rehabilitasi sosial bagi ABH ada 98 LPKS di 30 provinsi dan 39 RPS di 17 provinsi.
Dirjen Rehsos menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Kemensos dalam penanganan pornografi diantaranya melalui program Pekerja Sosial Goes To School, yaitu melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, para pekerja sosial datang ke sekolah-sekolah dengan program yang bertujuan mencegah kekerasan terjadi kepada anak, pengenalan bahaya dan dampak dari internet, termasuk bullying dan pornografi.
Upaya selanjutnya melalui Perlindungan Rehabilitasi Sosial ABH berbasis komunitas (PRSABHBK), yaitu Rehabilitasi Sosial berbasis komunitas yang bertumpu pada peran keluarga dan komunitas/kelompok masyarakat serta mendayagunakan berbagai prakarsa, potensi dan sumberdaya masyarakat.
PRSABHBK merupakan sebuah kelompok kerja komunitas atau masyarakat yang memfokuskan kegiatannya pada upaya-upaya yang diarahkan pada pencegahan dan penanganan ABH, termasuk mendukung pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial bagi ABH dengan mengutamakan pendekatan keadilan restorative sebagaimana khittoh dari UU SPPA.
Ketua KPAI, Susanto menyampaikan tren baru pornografi di Indonesia, saat ini masih menjadi persoalan serius sekaligus menjadi tantangan bagi perlindungan anak di Indonesia. Banyak kasus anak-anak Indonesia terpapar pornografi, baik dilibatkan sebagai pelaku bahkan juga sebagai korban. Kasus-kasus pornografi menjadi hantu bagi anak-anak Indonesia.
Seringkali isu mengenai pornografi ditilik dari isu moral maupun isu agama, bahwa pornografi tidak boleh, melanggar etika, dsb, sebagai salah satu isu yang sering didengungkan oleh masyarakat.
“Sejatinya isu pornografi yang kita hadapi saat ini dalam konteks global pornografi adalah isu bisnis yang luar biasa. Ini merupakan industri yang luar biasa menghasilkan besaran milyaran rupiah” kata Susanto. Salah satu jurnal menyebutkan bahwa bisnis pornografi bisa mencapai 97 miliar Dolar Amerika Serikat(AS).
“Kita semua harus bersatu padu. Mencegah pornografi tidak sekedar memberikan literasi bagi anak-anak terkait bahaya pornografi, tetapi dipihak lain, seperti corporasi, negara dan para pihak untuk bersama-sama bersatu padu, bergotong royong untuk memastikan agar anak-anak kita tidak menjadi korban pornografi”tegas Susanto.
Tidak menutup kemungkinan, jaringan-jaringan bisnis pornografi melakukan berbagai terobosan inovatif yang barangkali tidak bisa dideteksi sejak dini, apakah anak-anak Indonesia menjadi sasaran bisnis pornografi atau tidak.
“Harus ada langkah besar dari kita semua, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, tanggung jawab corporasi agar anak-anak kita tidak rentan terpapar konten pornografi” pungkas Susanto. Webinar Upaya Peningkatan Perlindungan Anak dari Bahaya Pornografi juga menghadirkan 3 (tiga) narasumber lain, yaitu Komisioner KPAI bidang Cyber Crime & Pornografi, Margaret Aliyatul Maimunah, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Mariam F. Barata, dan kasubnit 4 Subdit 1 Siber Mabes Polri, Langgeng Utomo.