FK3I JABAR DESAK BBKSDA DAN PEMPROV JABAR SEGERA TURUN TANGAN
KAB BANDUNG, elJabar.com — Kasus macan Tutul Jawa sebagai satwa endemik yang dilindungi dan terancam punah kembali terjadi.
Hal itu disampaikan Ketua BP Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com, Jum’at (23/10/2020), terkait adanya seekor macan yang ditemukan warga dalam keadaan lemah dan berdarah cukup parah, disekitar Hutan Lindung Kawah putih.
“Tadi sekitar siang (red-Jum’at) kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kader konservasi di Bandung Selatan. Seekor macan tiba-tiba terlihat ditemukan dalam keadaan lemah dan berdarah cukup parah,” ujar Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com.
Petani yang menemukan menurut Dedi Kurniawan, langsung melaporkan ke resort dan sore kemarin dilakukan proses evakuasi. Dan macan sudah diamankan di Pos Kawah Putih, menunggu dokter satwa dari kebun binatang, untuk segera memberikan pertolongan. Kondisi hujan yang terus mengguyur kawasan, diakui Dedi, sedikit menyulitkan evakuasi.
Menyikapi hal ini, FK3I Jabar mendesak BBKSDA Jawa Barat dan Pemprov Jabar untuk segera mengeluarkan rencana aksi penyelamatan konflik satwa liar yang dilindungi.
“Konflik kerap terjadi di kawasan hutan yang arealnya sering terjamah manusia. Kami mendesak BBKSD Jawa Barat dan Pemprov Jabar untuk segera mengeluarkan rencana aksi penyelamatan konflik satwa liar dilindungi,” tandasnya.
Dalam rencana aksi, penting sekali edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat yang perlu dilakukan KLHk sebagai pemegang kawasan dan Pemerintah Daerah, dimana masyarakatnya perlu beradaptasi dengan baik.
Sayang sekali jika Pemprov Jabar tidak peduli. Karena sebagaimana yang dijelaskan penggiat lingkungan Dedi Kurnaiwan, Macan Tutul sebagai satwa yang dilindungi, selain terancam punah juga merupakan Satwa Identitas Jawa Barat melalui SK Gubernur tahun 2007.
“Maka dari itu, kami dengan sangat tegas dan terus menerus mengingatkan kepada pihak KLHK dan Pemprov, segera menyusun Rencana Aksi sesuai mandat UU kehutanan dan UU KSDAE serta turunan dari itu yaitu Perdirjen KSDAE yang mengatur Satwa dilindungi di dalam kawasan dan luar kawasan,” pungkasnya. (MI)
sumber : https://eljabar.com/macan-turun-ke-kawasan-hutan-lindung-kawah-putih/