Nasionalberita.com – Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa kasus buronan Joko Tjandra yang menjadi perhatian besar masyarakat dalam dua bulan terakhir merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia. “Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum,” ujar Mahfud MD saat melantik tiga pejabat Eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam, Senin (10/8/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Terkait pelarian Joko Tjandra lanjut Mahfud, sudah selesai dengan menghadirkan dan mengeksekusi terpidana di lembaga pemasyarakatan. Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Joko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oleh oknum kepolisian serta institusi lain, dan Kemenko Polhukam mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.
“Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang,” ujar Menko Polhuakm.
Menko Mahfud di depan para pejabat eselon satu Kemenko Polhukam juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian yang dipimpinnya akan terus mendorong agar oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kepada para pejabat baru khususnya Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam agar dapat mengambil peran dalam mensinergikan instisusi penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. “Penangkapan Joko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum,” pungkas Menko Mahfud.