Nasionalberita.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait pengelolaan rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebagaimana diketahui, mulai periode ini, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas (rumdin) atau rumah jabatan, dan sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.
“Belum tahu (soal rumah dinas DPR),” ungkap Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/10/2024).
Keputusan DPR untuk Mengganti Rumah Dinas dengan Tunjangan Perumahan
Sekjen DPR, Indra Iskandar, sebelumnya menyampaikan bahwa peniadaan fasilitas rumah dinas ini telah diputuskan dalam rapat pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. Dengan demikian, seluruh anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tedy Syandriadi, menjelaskan bahwa rencana ke depan terkait pengelolaan rumah dinas DPR masih dalam tahap pembahasan. “Rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN, belum ada keputusan terkait wacana pengelolaannya ke depan,” ujarnya.
Tanggapan FORMAPPI Mengenai Efektivitas Penggantian Rumah Dinas dengan Tunjangan
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) turut merespons kebijakan ini. Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus, mengungkapkan bahwa pengosongan rumah jabatan anggota (RJA) dan penggantian dengan tunjangan perumahan perlu dipertanyakan efektivitasnya. Lucius mencatat bahwa banyak anggota DPR sebenarnya tidak tinggal di rumah dinas tersebut, bahkan setelah renovasi. Banyak yang memilih tinggal di rumah pribadi atau di tempat lain.
“Sebagian besar anggota DPR tidak tinggal di rumah dinas, malah banyak yang mengisi rumah tersebut dengan staf mereka untuk menjaga atau menggunakan rumah sebagai tempat sementara,” ujar Lucius.
Lucius juga menilai bahwa pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR yang sudah memiliki rumah tidak akan efektif. “Anggota DPR yang sudah memiliki rumah sendiri tidak akan pindah ke rumah kontrakan baru hanya karena ada tunjangan perumahan. Jadi efektivitas tunjangan ini perlu diukur dari kinerja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kenyamanan pribadi akan tetap menjadi prioritas bagi anggota DPR, sehingga tunjangan perumahan mungkin tidak memengaruhi pilihan tempat tinggal mereka.