Nasionalberita.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong perusahaan penjaminan seperti PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), untuk mengoptimalkan penyaluran penjaminan kredit guna mempercepat pemulihan sektor riil. Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang lesu, angka pertumbuhan kredit pada Agustus lalu hanya 1,04 persen (yoy). Tidak sebanding dengan pertumbuhan dana pihak ketiga dan tingkat likuiditas perbankan.
“Dukungan penjaminan kredit ini sangatlah dibutuhkan untuk menambah keyakinan (confidence) perbankan dengan membagi risiko kredit dengan perusahaan penjaminan. Harapannya, kreditur semakin berani untuk menyalurkan kredit PEN kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor yang terdampak dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ungkap Puteri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020). Sebelumnya, pada pekan lalu Komisi XI DPR RI menggelar RDP bersama perusahaan penjaminan, yang membahas perkembangan terkini atas program penjaminan kredit yang menjadi bagian dalam stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020, Pemerintah memberi mandat kepada PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka PEN yang diperuntukkan bagi pelaku usaha UMKM. Hingga 28 September 2020, Direktur Utama PT Jamkrindo Rudi Anto memaparkan realisasi program penjaminan kredit PEN baru mencapai 27 persen atau Rp 2,95 triliun kepada 6.568 debitur, dari total pagu sebesar Rp 23,29 triliun. Sementara itu, Dirut PT. Askrindo Dedi Sunardi menyebutkan telah merealisasikan penjaminan senilai Rp 3,78 triliun kepada 6.607 debitur.
“Realisasi penjaminan seperti yang disampaikan Jamkrindo dan Askrindo perlu ditingkatkan lagi. Segala kendala yang dihadapi pun perlu segera ditangani, termasuk persoalan rendahnya partisipasi Bank Umum Swasta Nasional dalam program penjaminan. Selain itu, basis data perlu disempurnakan agar aturan penjaminan 1 debitur hanya oleh 1 bank dapat digalakkan. Semoga kendala-kendala ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, OJK, dan BPKP dalam audit compliance,” tutur Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Jamkrida sebagai kelanjutan audiensi bersama Komisi XI DPR RI, pada 4 September 2020 lalu. Dalam kesempatan ini, Jamkrida menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan penjaminan daerah dihadapkan dengan penurunan pendapatan lantaran volume penjaminan yang menurun. Hal ini disebabkan berkurangnya volume penyaluran kredit oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara, di sisi lain, klaim kredit macet ke Jamkrida mulai meningkat dan berpotensi menguras permodalan.
“Dalam konteks pemulihan ekonomi daerah, pemerintah telah menempatkan uang negara di 7 BPD senilai Rp11,5 triliun. Bahkan, Pemerintah juga kembali menempatkan depositonya ke empat BPD lainnya. Artinya, ini dapat menjadi peluang bagi Jamkrida untuk kembali memberikan penjaminan pada BPD tersebut. Selain itu, kita tentu mendorong pemerintah dan OJK untuk merumuskan skema penguatan permodalan Jamkrida mengingat peran Jamkrida yang turut menopang kelangsungan dan pertumbuhan pelaku usaha UMKM di daerah yang belum terjangkau pelayanan perbankan (unbankable) menjadi terjangkau (bankable),” tutup Puteri.