Selama ini, kita mengetahui bahwa warna plat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam. Namun, Korlantas Polri telah mengubah aturan tersebut, sehingga plat nomor kendaraan akan memiliki dasar warna putih.
Aturan soal perubahan warna pelat kendaraan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan laporan situs ntmcpolri.info, penggantian warna plat nomor dikarenakan model yang sudah cukup lama. Selain itu, alasan utamanya adalah plat warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Karena, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” terang Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.
Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Jenis plat nomor yang akan mengalami pergantian besar ada pada plat nomor mobil untuk penggunaan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional.
Namun penerapan ganti warna plat kendaraan bermotor ini baru akan dilaksanakan tahun depan. Kemudian perubahan warna plat nomor ini juga akan dilakukan secara bertahap. Pembeli mobil baru, pengurusan balik nama, perpanjang STNK 5 tahunan dan permintaan ganti nomor akan jadi perkenalan plat nomor baru.
“Kita mulai dari kendaraan yang baru daftar TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta yang perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan dan yang balik nama STNK,” kata dia.
Sehingga lanjutnya, penerapan plat nomor kendaraan jadi warna putih tidak bisa dilakukan langsung serentak di seluruh Indonesia. “Baru diganti putih kalau menerbitkan TNKB baru,” jelasnya.