NasionalBerita, Bandung – Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte, M.Si. adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 17 Juli 2020 mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Ia lahir pada lahir di Baturaja 26 November 1965. Napoleon Bonaparte, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse. S
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil
Nama: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si
Almamater: Akademi Kepolisian (1988)
Masa dinas:1988-2020
Pangkat: PDU IRJEN KOM.png Inspektur Jenderal Polisi
Satuan: Reserse
Riwayat Jabatan
Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)
Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008)
Dir Reskrim Polda DIY (2009)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2011)
Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)
Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)
Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)
Kadiv Hubinter Polri (2020)
Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020)