Nasionalberita.com – Miris dan prihatin hari ini banyak anak yang terlibat dalam beberapa kasus kriminal yang terjadi, diharapkan bahwa orang tua dapat lebih menjaga para buah hatinya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak benar.
Pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang terjadi di Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat pelaku. Satu di antaranya merupakan anak berinisial AS, 14 tahun.
“Total ada tujuh pelaku, dan kita baru berhasil tangkap empat pelaku, yakni Ahmad, Dimas, Rajes serta satu pelaku yang masih di bawah umur dengan inisial AS yang mana, anak ini merupakan otak atau dalang dari aksi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Alexander Yurikho, Senin, 27 Juli 2020.
Awalnya, AS merasa suntuk dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pembegalan. Mendapati ajakan itu, rekan-rekannya pun menyetujui, hingga AS pun langsung membagi-bagi peran pada keenam rekannya, mulai dari yang menjadi eksekutor hingga melakukan pemantauan.
“Awalnya mereka (pelaku) lagi pada ngumpul, lalu tiba-tiba AS ini mengajak teman-temannya yang sudah dewasa untuk melakukan aksi begal, dengan bahasa ‘begal yuk!’. Tepat dengan itu, teman-temannya ini menyetujui dan melancarkan aksinya di Parimeter Utara,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, AS beserta rekan-rekannya turut membawa senjata tajam, seperti celurit, samurai dan golok, yang diklaim hanya untuk membuat korban takut.
Hingga akhirnya, pada 1 Juli 2020, para pelaku melancarkan aksinya di kawasan Bandara Soetta. Dalam aksi itu, para pelaku berhasil merampas satu unit sepeda motor milik di kawasan Perkantoran Bandara Soetta, saat melalui Parimeter Utara usai menakuti korbannya dengan senjata tajam yang dibawa.
“Korbannya ini ditakuti dengan senjata. Bahkan, AS ini sempat mengacungkan celurit ke leher korban hingga akhirnya mereka berhasil mendapatkan motor tersebut,” ujar Alex.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Untuk keempat pelaku, nantinya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.