Nasionalberita.com – Peristiwa menggemparkan terjadi di Gowa, tepatnya di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong. Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban tindakan tidak manusiawi yang dilakukan keluarga dengan kedok mendapatkan ilmu hitam.
Bocah berusia enam tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh korban. Bahkan mata korban hendak dicongkel oleh kedua orang tuanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman awalnya menyampaikan mengenai dugaan pesugihan tersebut. Sang anak mengalami luka berat akibat ulah orang tuanya.
“Benar, penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban. Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada empat pelaku yang telah diamankan yakni kedua orangtua korban dan kakek serta paman korban.
“Benar terjadi peristiwa KDRT di Tinggimoncong terhadap anak di bawah umur. Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan,” ujarnya.
Kedua orang tua yang melakukan penganiyaan kepada bocah berusia enam tahun itu menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya di antaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
“Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang dia.
Sementara itu, korban akan memperoleh kemudahan pengurusan BPJS Mandiri untuk digunakan operasi mata guna pengobatan, yang merupakan respon dari pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan atas kejadian tragis tersebut.
Pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.