Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat untuk pergi mudik, namun masih ada saja masyarakat yang bandel, kini pihak kepolisian akan menindak tegas pemudik yang nekat.
“Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas,” kata Sambodo, Jumat (1/5/2020).
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut,” ungkap dia.