Nasionalberita.com – Senin (28/6/2021) Kapolresta Malang Kota, Konferensi Pers Penganiayaan, Bos tempat hiburan malam & karaoke, Nine House Kitchen Alfresco berada di gedung The Nine Club & KTV, di kawasan Jl. Tangkukan Perahu, Kota Malang, Jefri (36), warga Bandulan, Kota Malang resmi tersangka dugaan penganiayaan.
Ia terancam pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit DVR dan 1 buah payung. Selanjutnya, video recorder yang akan dibawa ke Labfor.
Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, “Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka atas nama J. Pasal yang disangkakan, adalah 170 ayat 2. Dugaan kekerasan penganiayaan hingga mengakibatkan luka.
Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Budi Hemanto didampingi Walikota Malang, Drs H. Sutiaji saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mako Polresta Malang Kota, Senin (28/06/2021).
Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka “J”, tersangka lain inisial MI (46) alias Mamat, warga Wagir, Kabupaten Malang, yang juga sebagai pegawai keamanan tempat hiburan tersebut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Mia Tri Sutanti (36), warga Lowokwaru, Kota Malang, yang juga karyawannya sendiri.
“Kami sudah melakukan visum terhadap korban, hingga keterangan dari ahli. Terima kasih juga kepada pak Walikota, karena hasil visum bisa dipercepat. Dirasa alat bukti sudah cukup, kami melakukan upaya paksa dengan mengamankan para tersangka,” lanjut Kapolresta.
Buher, sampaan Budi Hermanto, dengan mengamankan tersangka, di hari Jumat (25/06/2021). Diawali dengan tersangka “J” pada pukul 15.30 dan dilanjutkan tersangka Mamat pada pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan, pihaknya mengantisipasi langkah Kapolresta Malang Kota bersama jajaranya.
“Ini bukti Negara hadir. Karena Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, harus sadar hukum dan melek hukum. Sehingga, kalau ada permasalahan hukum, ya diserahkan ke penegak hukum,” terangnya.
Sebelumnya, korban yang bekerja di bagian purchasing itu mengaku dipukul ataupun ditendang di beberapa bagian tubuhnya oleh Bos nya. Sehingga, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.