Nasionalberita.com – Beberapa hari terakhir ini kasus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali kembali melonjak secara drastis, hal ini menjadikan pulau Jawa dan Bali menjadi zona hitam dan pemerintah pusat khususnya Presiden telah menurunkan aturan PPKM Darurat level 4.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 Jawa-Bali pada 3-25 Juli 2021, Pemerintah Cirebon Kota menutup sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon. Mengingat secara geografis, letak Kota Cirebon sendiri berada dekat dengan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, tepatnya berada di jalur Pantura Pulau Jawa. Hal ini menyebabkan Kota Cirebon menjadi salah satu titik krusial dalam melakukan pembatasan mobilitas di Pulau Jawa.
Penyekatan jalan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid – 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dasar hukum lain berupa Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 442 / 1578 / BPBD Tentang PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan arahan Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono S.I.K. untuk mendukung kebijakan pemerintah guna membantu satuan kewilayahan dalam menegakkan aturan pemberlakuan PPKM Darurat serta penutupan jalan di berbagai ruas jalan di Kota Cirebon. Melalui Danki 2 Batalyon C Pelopor Iptu Roni Yudiansyah, S.H dan Bripka Hasim menindak lanjuti perintah tersebut dengan membentuk tim untuk membackup satuan kewilayahan dalam hal ini Polres Cirebon Kota untuk menegakkan aturan PPKM serta penutupan ruas jalan di Pos Pam Pemuda agar dapat berjalan aman serta lancar.