Kota Bandung kini memasuki hari ke 6 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah cara sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satunya sejak 25 April hingga 5 Mei 2020 semua toko yang ada di pasar-pasar tradisional di Kota Bandung dilarang beroperasi. Kecuali toko sembako dan alat kesehatan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh PD Pasar Bermartabat Kota Bandung melalui Surat Edaran (SE) No 511.2/300.PD.PB/2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19.
“Aturan ini turunan dari Perwal yang dikeluarkan Tanggal 14 April 2020 yang kemarin diperbaiki Tanggal 16 April 2020,” kata Dirut PD Pasar Kota Bandung Herry Hermawan, (27/4/2020).
Herry mengatakan pemberlakuan tersebut berlaku di beberapa pasar di Kota Bandung.
“Mereka akan didatangi Satgas Gugus Tugas COVID-19, Satpol PP, Linmas, unsur kewilayahan dan bila keukeuh (jualan) izin bisa dicabut,” ujarnya.
Pihak PD Pasar Kota Bandung berharap para pedagang dapat mematuhi aturan tersebut dan bila ada yang bersikeras berjualan maka akan dilakukan pencabutan izin.