Pengusaha merespon dengan baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang mengatakan surat edaran itu telah sesuai aspirasi pengusaha. Sebab, virus Corona membuat dunia usaha pelan-pelan rontok.
“Jadi surat edaran itu memang sudah sesuai yang kami sampaikan sekitar 1,5 bulan lalu, bulan Maret. Sudah saya sampaikan dengan melihat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha pelan-pelan rontok maka THR ini menjadi tantangan yang segera diberikan dasar hukum pemerintah,” terangnya, Kamis (7/5/2020).
Dengan surat edaran itu, dia bilang, pengusaha punya dasar untuk negosiasi dengan para pekerja. Dia mengakui, dalam hal ini yang paling penting ialah pengertian pekerja.
“Memang yang paling penting di sini pengertian serikat pekerja dan pekerja kita, memang di antara serikat pekerja yang saya baca statemennya itu kewajiban pengusaha seharusnya disiapkan dari awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada pengusaha yang mampu memberi THR, namun ada juga pengusaha yang tak mampu membayar THR.
“Contoh misalnya biasanya temen-temen kita yang bergerak fashion, tekstil, garmen, baju-baju, sepatu, tas seharusnya udah panen dong, dan panennya puncak-puncaknyanya, dari situ THR dapat. Sekarang kan nggak ada,” ujarnya.
“Makanya saya selalu sampaikan mohon pengertian serikat pekerja dari para perwakilan pekerja. Ini sesuatu luar biasa yang harus kita rasakan bersama, kita syukuri bersama. Kita berharap badai ini cepat berlalu supaya pengusaha-pengusaha itu cepat operasi kembali, cepat-cepat untung, dan cepat kewajibannya THR yang tertunda itu,” terangnya.
Pengusaha meminta pengertian dari pekerja atas hal ini yang dikarenakan adanya wabah corona di dunia termasuk indonesia.