Nasionalberita.com – 23 Juli 2020, merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Di dunia, hampir setiap negara mempunyai tanggal peringatan Hari Anak, dan terdapat pula Hari Anak Universal atau World’s Children Day. Hai Anak Universal diperingati tiap 20 November. Sementara itu, Hari Anak Internasional pertama kali dirayakan pada 1857 dan diperingati setiap 1 Juni.
Salah satu hak anak yang harus tetap terpenuhi di masa pandemi Covid-19 ini adalah hak akan pendidikannya.
Apalagi masih banyak anak di pelosok yang tidak bisa melaksanakan pembelajaran daring karena tidak memiliki fasilitas penunjang seperti telepon pintar dan konektivitas jaringan internet.
“Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di masa pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ineu Purwadewi Sundari di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/7).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, di masa pandemi covid-19 ini anak-anak sekolah dari rumah secara virtual. Menurutnya, anak-anak tak bisa bermain pasti merasa bosan.
“Tentunya ini harus jadi perhatian kita semua. Hak-hak anak harus bisa tetap terpenuhi di saat pandemi ini,” kata Ineu.
Ineu mengungkapkan, Hari Anak Nasional Tahun 2020 menjadi momentum bagi DPRD Jabar untuk melakukan revisi Perda Perlindungan Anak dengan harapan pelayanan, perlindungan dan kasus kekerasan fisik, psikis hingga seksual terhadap anak bisa diminimalisir atau bahkan tidak ditemukan lagi.
“Hingga saat ini kasus atau masalah kekerasan fisik, psikis hingga seksual terhadap anak di Provinsi Jabar masih ditemukan atau masih terjadi. Untuk mengantisipasi ini DPRD Jabar dan Pemda Provinsi Jabar saat ini akan melakukan revisi terhadap Perda Perlindungan Anak,” tuturnya.
Ineu mengungkapkan persoalan atau masalah anak tidak hanya tugas dari satu lembaga saja seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Namun, kata dia, persoalan terhadap anak mencakup dan melibatkan banyak pihak lainnya karena masalah anak itu menyangkut dengan pendidikan anak hingga kesehatan anak.
“Sehingga revisi raperda ini menjadi momentum bagaimana anak-anak di Jabar itu memiliki perlindungan dan perhatian dan segala masalah atau persoalan anak di Jabar bisa diminimalisir bahkan tidak ditemukan,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.
Menurutnya, ruang lingkup dari revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ialah perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi Masyarakat dan dunia usaha.
Kemudian pembentukan gugus tugas provinsi layak anak dan forum anak, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi perlindungan anak dan pembiayaan.
“Targetnya pembahasan revisi perda tersebut bisa selesai pada Agustus 2020,” tandasnya.