Nasionalberita.com – Penyakit masyarakat judi kerap kali terjadi dibeberapa daerah yang membuat resah warga, penangkapan pelaku dan penyadaran terhadap masyarakat terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek arena perjudian dadu koprok di kawasan Kembangan Jakarta Barat, Minggu, 26 Juli 2020 malam. Dalam penggerebekan tersebut polisi meringkus tiga orang pelaku beserta barang bukti. Mereka adalah DM (36), RU (43) dan SY (58).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Rizal mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah uang yang dilakukan untuk perjudian.
“Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti satu buah meja bertuliskan angka-angka, tiga buah kocokan dadu, dan sejumlah uang,” ujar Agus dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2020.
Para pelaku perjudian sempat akan melarikan diri saat digerebek. Beruntung dari bantuan warga sekitar, para penjudi berhasil diamankan dan kini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
“Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.